Kecamatan Klapanunggal

Layanan

Kecamatan Klapanunggal

POTENSI DAERAH

FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

Syarat : 

  1. KK asli 
  2. Mengisi formulir F1.06 (ada di desa)
  3. Foto copy berkas dasar perubahan (Ijazah, akte kelahiran, akte kematian dan foto copi surat pisah)

Syarat :

  1. KK asli
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskemas/Bidan/Desa
  3. Mengisi formulir F1.01 & F1.02 (di desa)
  4. Foto copy buku nikah


Syarat :

1.    Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian

2.    Foto copy E-KTP    

3. Mengisi formulir F1.01 & F1.02 (ada di desa)

Syarat: 

  1.         KK asli  Mengisi formulir F1.01 & F1.02 (ada di desa)  
  2.            Foto copy berkas dasar pisah ( buku nikah, akte cerai, KK)

Syarat :

1. Pengantar dari tempat asal

2. Pengantar dari Disdukcapil (jika dari luar Kab/Prov)

3. KK asli dan Foto copi

4. KTP asli dan foto copi




95 +
(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Klapanunggal

(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Klapanunggal

129835 +
(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Klapanunggal

(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Klapanunggal

Kecamatan Klapanunggal

BERITA TERBARU