Berita Detail

blog

Selasa Membaca Tingkat Kecamatan Klapanunggal


Selasa Membaca di Kecamatan Klapanunggal: Mengupas Surat Edaran LKPP tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kecamatan Klapanunggal kembali menyelenggarakan kegiatan "Selasa Membaca" pada tanggal  21 Januari 2025. Program ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan literasi membaca, khususnya di bidang pemerintahan dan pelayanan publik. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Klapanunggal ini dihadiri oleh Camat,Sekretaris Camat, Kepala seksi, kasubbag dan seluruh pegawai Kecamatan Klapanunggal. Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Klapanunggal Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi sebagai langkah preventif dalam menghadapi potensi praktik korupsi.

Isi Pokok Surat Edaran LKPP

Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam kegiatan "Selasa Membaca" meliputi:

Integritas dalam Proses Pengadaan

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan prinsip integritas oleh semua pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan hingga evaluasi hasil pengadaan. Hal ini termasuk larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap proses pengadaan harus dapat diakses informasinya oleh publik, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.

Penguatan Sistem Elektronik

LKPP mendorong penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sanksi terhadap Pelanggaran

Ditegaskan pula adanya sanksi administratif maupun pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Bagikan :