SIstem Pelayanan Kecamatan Selama PPKM Darurat di kabupaten Bogor
Berdasarkan instruksi mendagri No 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurrat di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/355/KPTS/PER-UU/2021 tentang pemberlakuan PSBB PRA Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakt Sehat, Aman dan Produktif Melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor.
Diinformasikan Kepada Warga kecamatan Klapanunggal, untuk menghindari penyebaran Virus Covid 19, dengan cara mencegah interaksi Fisik Secara langsung , untuk sementara pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanana dapat melalui No WHATAPPS : 081311707693 dengan jadwal operasional Jam 08.00-12.00 Wib